29 Juni 2026

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C Lewat Operasi Jaran Rinjani 2026, 212 Tersangka Ditangkap Dan Motor Curian Dikembalikan  

MATARAM, 29 JUNI 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkapkan total 163 kasus tindak pidana kategori 3C (curat, curas, curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Kegiatan pengungkapan ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif dan pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, yang berhasil menangkap 212 tersangka dan mengembalikan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemilik sahnya.

 

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa hasil yang diraih menjadi bukti komitmen kepolisian untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah NTB. “Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei, tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat (pencurian dengan pemberatan), 16 kasus curas (pencurian dengan kekerasan), serta 45 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujarnya dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, Senin (29/6/2026).

 

Kombes Arisandi memaparkan bahwa tim penyidik berhasil mengungkap sejumlah perkara menonjol, mulai dari aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat. Para pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor lapangan yang langsung melakukan tindakan pencurian hingga penadah barang hasil kejahatan yang bertugas menjual atau menyembunyikan barang curian.

 

“Sebagian besar pelaku beraksi pada malam hari ketika situasi lingkungan sepi. Mereka menggunakan berbagai cara untuk melakukan kejahatan, mulai dari merusak pintu, gembok, atau jendela, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Untuk kasus curas, pelaku sengaja memilih lokasi dengan minim penerangan agar memudahkan mereka untuk melarikan diri setelah melakukan tindakan,” jelasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTB untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat.

 

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk mengganggu rasa aman masyarakat di NTB. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami optimalkan secara berkelanjutan, agar angka kriminalitas dapat ditekan secara signifikan,” tegas Kombes Arisandi dengan menekankan bahwa proses penyidikan terhadap seluruh tersangka sedang berjalan sesuai ketentuan hukum. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian, curas, curanmor, hingga penadahan barang hasil kejahatan sesuai dengan peran masing-masing.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Kasi Media Subbid Penmas Ipda Mohammad Hatta menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus 3C di wilayah NTB. “Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus sebagai komitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat,” ucapnya.

 

Ipda Hatta juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dalam berbagai situasi, seperti saat memarkir kendaraan dengan selalu mengunci ganda dan memilih lokasi yang aman, mengamankan rumah ketika ditinggal dengan memastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat, menghindari lokasi yang dianggap rawan kejahatan pada malam hari, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sekitar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan keji. Jangan sampai menjadi korban kejahatan, apalagi terjerumus menjadi pelaku tindak pidana yang akan merusak masa depan sendiri,” pungkasnya.

 

 

 

Wartawan : Narator Bid. Humas

Redaktur : Redaksi Khusus

Sumber : Siaran Pers Resmi Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *