11 Juli 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 4 Tersangka Peredaran Etomidate

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan II jenis Etomidate. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu orang yang positif mengkonsumsi narkotika shabu di lokasi kejadian.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (09/7/2026), terkait dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate berbentuk cairan dalam cartridge vape di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34 tahun) dan M.R. (30 tahun).

 

Dari kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang lainnya yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

 

Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan pada dini hari Jumat (10/7/2026), berhasil mengamankan dua tersangka lagi, yaitu M.F.A.D. (29 tahun) dan M.T.A.S. (41 tahun). Dari pengembangan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain keempat tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengkonsumsi narkotika shabu.

 

Keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate yang mereka miliki rencananya akan diperjualbelikan ke masyarakat. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar sumber dari Kasat Narkoba Polres Batu Bara melalui Humas Polres Batu Bara.

 

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas gelap terkait narkotika. “Kami ingatkan bahwa setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah sumber tersebut.

 

Sumber : Humas Polres Batu Bara

 

#Satresnarkoba #PolresBatuBara #KasusNarkoba #Etomidate #AntiNarkoba

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *