SIMALUNGUN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali meraih keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dengan mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sabu seberat 31,52 gram di wilayah Kecamatan Bandar, Rabu (08/07/2026) malam.
Bermula sekira pukul 19.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di depan rumah kosong yang berada di samping pemakaman, Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Merespons laporan tersebut secara cepat, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H. bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H. beserta anggota segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengawasan dan penyelidikan.
Sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki di lokasi kejadian. Berdasarkan identitas yang diperoleh, pelaku bernama Gading Theo Fwandro Putra Sitorus Alias Gading (21 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa:
– 8 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu;
– 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,52 gram;
– 3 bungkus plastik klip kosong;
– 1 unit telepon pintar merek Vivo warna hitam;
– Serta uang tunai sebesar Rp120.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa pasokan narkotika didapatkan dari seorang yang dikenal bernama Muhammad Rido Alias Pektong, beralamat di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Tim penyidik kemudian segera melakukan upaya pengembangan untuk mengamankan pemasok tersebut, namun hingga saat ini Muhammad Rido Alias Pektong belum berhasil diamankan. Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memburu pihak yang masih menjadi buronan. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Kerjasama ini menjadi kunci kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegasnya.
Saat ini penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi dan melakukan Penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk terus aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing, demi terwujudnya wilayah Simalungun yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.

