13 Juli 2026

Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Polres Simalungun Amankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu   

 

SIMALUNGUN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka sekaligus dalam satu rangkaian operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Bandar, Rabu (08/07/2026).

 

Bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekira pukul 17.00 WIB dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah milik warga bernama Sunardi di Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

 

Merespons cepat laporan tersebut, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H. bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H. beserta seluruh anggota tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.

 

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pemilik rumah yang beridentitas Sunardi Alias Nardi (56 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

 

– 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 16,81 gram;

 

– 1 ball plastik klip kosong;

 

– 1 buah timbangan elektrik;

 

– 1 buah dompet berwarna coklat;

 

– 1 unit telepon genggam merek Oppo warna coklat;

 

– 1 lembar fotokopi KTP;

 

– Serta uang tunai sebesar Rp248.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

 

Dalam pemeriksaan awal, Sunardi mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Tersangka juga mengungkapkan bahwa pasokan narkotika tersebut ia peroleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Napi, yang beralamat di Jalan Sederhana, Kecamatan Bandar.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat pemasok. Berkat kecepatan dan ketelitian tim, Napi pun berhasil diamankan di lokasi.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berkat dukungan dan kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi. “Kami apresiasi partisipasi aktif masyarakat. Kerjasama ini sangat membantu kami memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ujarnya.

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi dan Penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan menyampaikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungan sekitar, guna mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *